Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis/Singkatan: -
Nomor: 8
Tanggal Penetapan: 20230830
Subjek: PEDOMAN - PERKIRAAN BIAYA - KONSTRUKSI
Bidang Hukum: Hukum Umum
Tentang/Abstrak:
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dokumen ini dipublikasikan secara resmi oleh JDIH Kementerian Pekerjaan Umum. Silakan aktifkan JavaScript di browser Anda untuk menggunakan layanan interaktif penuh.