JDIH KEMENTERIAN PU
Organisasi JDIH Kementerian PU sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terdiri dari:
1. Pusat JDIH yaitu Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
2. Anggota JDIH yaitu Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan JDIH PU di Unit Organisasi.
Berlangganan
Anda dapat berlangganan untuk mendapatkan notifikasi dan info penting di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dari pengelola JDIH PU langsung lewat inbox email Anda.