JDIH KEMENTERIAN PUPR


Organisasi JDIH Kementerian PUPR sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terdiri dari:

1. Pusat JDIH yaitu Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

2. Anggota JDIH yaitu Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan JDIH PUPR di Unit Organisasi.


strukturorganisasi


Berlangganan

Anda dapat berlangganan untuk mendapatkan notifikasi dan info penting di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dari pengelola JDIH PUPR langsung lewat inbox email Anda.