Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum sistem yang dibangun sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum serta masyarakat.
Dengan terciptanya JDIH Kementerian Pekerjaan Umum akan memberikan dan meningkatkan pelayanan atas informasi hukum bidang Pekerjaan Umum.
Landasan Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 31/PRT/M/2016 tanggal 11 Oktober 2016
Tujuan diselenggarakannya JDIH Kementerian Pekerjaan Umum adalah
- terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pekerjaan umum yang baik, tertata, dan terintegrasi
- tersedianya dokumentasi dan informasi hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang lengkap, akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
- mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH PU dan anggota JDIH PU serta antar sesama anggota JDIH PU dalam rangka penyediaan dokumen dan informasi hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- meningkatkan kualitas pembangunan hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada khususnya dan pembangunan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Berlangganan
Anda dapat berlangganan untuk mendapatkan notifikasi dan info penting di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dari pengelola JDIH PU langsung lewat inbox email Anda.