Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Jenis/Singkatan: -
Nomor: 21/PRT/M/2018
Tanggal Penetapan: 20180823
Subjek: -
Bidang Hukum: -
Tentang/Abstrak:
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Dokumen ini dipublikasikan secara resmi oleh JDIH Kementerian Pekerjaan Umum. Silakan aktifkan JavaScript di browser Anda untuk menggunakan layanan interaktif penuh.