Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Jenis/Singkatan: -
Nomor: 10
Tanggal Penetapan: 20210331
Subjek: SMKK
Bidang Hukum: Hukum Umum
Tentang/Abstrak:
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Dokumen ini dipublikasikan secara resmi oleh JDIH Kementerian Pekerjaan Umum. Silakan aktifkan JavaScript di browser Anda untuk menggunakan layanan interaktif penuh.