Hai Sobat JDIH PUPR!
Biro Hukum mengadakan rapat Monitoring Penerapan PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) Sekretariat Jenderal di ruang rapat Sekretariat Jenderal (07/10/2024). Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dan Kepatuhan Intern, Ibu Era Rahmawati, SH, serta dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal dan Tim Penilaian PIPK.
Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan terkait persiapan penilaian PIPK Sekretariat Jenderal tahun 2024. Selain itu, rapat ini juga memantau progres penerapan, pendokumentasian dan pengisian Survei Pengujian Pengendalian Intern di Tingkat Entitas (PITE) dan Pengujian Pengendalian Umum Teknologi Informasi/Komunikasi (PUTIK) dalam Penilaian PIPK tahun 2024 pada Satker di Sekretariat Jenderal.
Penerapan PIPK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.09/2019 yang menekankan pentingnya pengendalian intern untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Dengan kata lain, PIPK bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan keuangan yang dihasilkan telah melalui proses pengendalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara lebih luas, PIPK memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya Laporan Keuangan yang handal, akuntabel, dan transparan. Dengan pengawasan yang efektif melalui instrumen ini, diharapkan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dapat berjalan dengan lebih efisien, sehingga mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tidak hanya menguntungkan organisasi, namun juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
#jdihpupr
#jdihn
#pupr
#puprsigapmembangunnegeri
Rapat Monitoring Penerapan PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) Sekretariat Jenderal di ruang rapat Sekretariat Jenderal