Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029
Halo Sobat JDIH PU!
Jakarta, 31 Oktober 2025 – Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029 (RPermen Renstra PU).
Rapat dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) melalui Zoom Meeting, dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi II, Bapak Muhammad Waliyadin S.H., M.Si., dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur dan Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum, dan perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas serta perwakilan dari Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum, dan Tim Harmonisasi Kementerian Hukum.
Rapat Harmonisasi ini dilaksanakan untuk pengharmonisasian RPermen Renstra PU yang disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
RPermen Renstra PU disusun sebagai acuan dalam perencanaan, pemrograman, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi kinerja, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum, serta untuk mewujudkan sasaran pembangunan infrastruktur pekerjaan umum yang terpadu, efektif, efisien dan akuntabel dalam kerangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.
#JDIHPU
#KemenPU
#RENSTRAPU
#PU608
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#SetahunBerdampak