Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025 dan Penyusunan Program Legislasi Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2026
Hai Sobat JDIH PU!
Biro Hukum Kementerian PU mengadakan kegiatan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025 dan Penyusunan Program Legislasi Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2026 (1/12/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Bapak Wawan Yunarwanto, S.H., M.H. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Evaluasi Peraturan Perundang-undangan merupakan salah satu tugas Biro Hukum sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum.
Pada prinsipnya Evaluasi Peraturan Perundang-undangan memiliki tujuan untuk melihat implementasi peraturan telah efektif atau justru menghambat. Evaluasi juga menjadi salah satu penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Dalam melakukan Evaluasi Peraturan perundang-undangan berpedoman pada metode 6 dimensi berdasarkan Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.01.03-07 mengenai Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019. Idealnya Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dilakukan setahun setelah peraturan ditetapkan dan dilakukan secara berkala setiap satu tahun sekali.
Acara selanjutnya yaitu penyusunan Program Legislasi Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2026 (Proleg PU) yang merupakan perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di Tahun 2026. Biro Hukum melakukan koordinasi dengan Pemrakarsa dan dalam usulan tersebut wajib melengkapi dokumen kesiapan teknis meliputi Rancangan Peraturan Menteri, Konsepsi Pengaturan, Analisis Kesesuaian, Dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting Kebijakan), Linimasa (Timeline) Penyusunan Peraturan, dan Dokumen Evaluasi (jika Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan pencabutan atau pengubahan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebelumnya).
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan perencanaan yang matang akan menghasilkan regulasi yang lebih responsif, berkualitas, dan menjadi penguatan dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum. Proses evaluasi dan perencanaan legislasi yang berkesinambungan menjadi landasan penting untuk mewujudkan tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
#JDIHPU
#KemenPU
#PU608
#EvaluasiPeraturan
#ProlegPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#SetahunBerdampak