Pembentukan Sistem Monitoring dan Rancangan Surat Edaran menteri PUPR Terkait Monitoring Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Hai Sobat JDIH PUPR!
Biro Hukum Kementerian PUPR mengadakan rapat mengenai pembentukan sistem monitoring dan rancangan Surat Edaran Menteri PUPR terkait monitoring pembentukan peraturan perundang-undangan di Jakarta, pada tanggal 13 Agustus 2024.

Rapat ini dibuka oleh Plt Kepala Biro Hukum dan dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dan Kepatuhan Intern. Hadir dalam rapat berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari BPHN, perwakilan dari Kementerian Sekretaris Negara, Pejabat Fungsional PUU Ahli Utama Dr. Karjono, SH., MHum, Kepala Bagian Hukum Ditjen Bina Marga, Kepala Bagian Hukum Perumahan, Ibu Siti Martini, SH., MSi., Bapak Putranta Setyanugraha, SH., MSi., serta perwakilan dari Bagian Hukum Unit Organisasi dan Unit Kerja di Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.

Salah satu agenda utama rapat adalah pembentukan sistem monitoring yang diberi nama "SIMPEL" (Sistem Monitoring Pembentukan Legislasi). Sistem ini bertujuan untuk memantau pembentukan legislasi, termasuk Prolegnas Prioritas Tahunan, Proleg PP/Perpres, Proleg PUPR, Izin Prakarsa PP/Perpres, dan Izin Prakarsa Permen PUPR. Nantinya, SIMPEL nantinya akan masuk ke dalam aplikasi JDIH PUPR, yang dapat memudahkan pemantauan perkembangan proses pembentukan peraturan.

Biro Hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola peraturan. Dengan adanya SIMPEL, diharapkan monitoring terhadap perkembangan target pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan optimal.

#jdih
#jdihpupr
#jdihn
#pupr
#sigapmembangunnegeri