Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2023 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Kerja dan Kartu Tanda Pengenal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis/Singkatan: -
Nomor: 15/SE/M/2023
Tanggal Penetapan: 20230915
Subjek: PAKAIAN KERJA - KARTU TANDA PENGENAL
Bidang Hukum: Hukum Umum
Tentang/Abstrak:
Ketentuan Penggunaan Pakaian Kerja dan Kartu Tanda Pengenal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dokumen ini dipublikasikan secara resmi oleh JDIH Kementerian Pekerjaan Umum. Silakan aktifkan JavaScript di browser Anda untuk menggunakan layanan interaktif penuh.