Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Jenis/Singkatan: -
Nomor: 04/PRT/M/2015
Tanggal Penetapan: 20150318
Subjek: -
Bidang Hukum: -
Tentang/Abstrak:
Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Dokumen ini dipublikasikan secara resmi oleh JDIH Kementerian Pekerjaan Umum. Silakan aktifkan JavaScript di browser Anda untuk menggunakan layanan interaktif penuh.