
Hai Sobat JDIH PUPR!
Biro Hukum PUPR mengadakan kegiatan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi, Pungutan Liar, Whistle Blowing System (WBS), Disiplin, Kode Etik Pegawai, dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Jenderal. Kegiatan ini dilaksanakan baik secara daring maupun luring.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Plt.Kepala Biro Hukum, Bapak Mardi Parnowiyoto, SH., MH. Dalam kegiatan internalisasi, hadir seluruh perwakilan dari Unit Kerja di Sekretariat Jenderal, dengan narasumber dari Inspektorat Jenderal dan Biro Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Kementerian PUPR.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program Reformasi Birokrasi serta penguatan pengawasan melalui pengendalian praktik gratifikasi dan pungutan liar. Whistle Blowing System (WBS) disediakan sebagai media untuk melaporkan dugaan pelanggaran di Kementerian PUPR yang aman dan terjamin kerahasiaannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengawasan internal serta upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran.
Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS wajib menjaga kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai PNS. Terdapat beberapa hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan jika PNS melakukan pelanggaran, untuk memastikan yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahan dan dapat memperbaiki diri pada masa mendatang.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran pegawai akan akan pentingnya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel lebih meningkat. Hal ini selaras dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai insan PUPR yang Integritas Profesional, Orientasi Misi, Visioner dan Etika Akhlakul Karimah (I-Prove), serta dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
#jdih
#jdihpupr
#jdihn
#pupr
#sigapmembangunnegeri