
Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum kembali menyelenggarakan Rapat Pembahasan Indeks Reformasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025 pada Selasa, 18 Juni 2025.
Rapat ini diselenggarakan secara hybrid, dengan peserta luring hadir di Balai Jasa Konstruksi Wilayah III, Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor, serta peserta daring mengikuti melalui aplikasi Microsoft Teams.
Rapat dipimpin oleh Bapak Mardi Parnowiyoto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Adapun agenda utama dalam rapat ini meliputi:
1. Penjelasan umum mengenai konsep dan tujuan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum;
2. Paparan terkait Variabel I, yaitu kelengkapan data dukung dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan;
3. Paparan Variabel II, yaitu dokumentasi jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah terdata oleh instansi pembina, disertai data fungsional perancang dalam bentuk matriks;
4. Paparan Variabel III, yaitu kebijakan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang serta evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka re-regulasi dan deregulasi;
5. Paparan Variabel IV, yaitu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi dan sesuai dengan standar pengelolaan dokumen serta informasi hukum.
Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dalam menjaga dan meningkatkan capaian nilai IRH, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
#jdih
#jdihn
#sigapMembangunNegeriUntukRakyar