Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
Halo Sobat JDIH PU!
Jakarta, Biro Hukum mengadakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Kamis (16/10/2025). Rapat dilaksanakan secara hybrid baik luring dan daring melalui Aplikasi MS Teams. Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Harmonisasi dari Kementerian Hukum.
Turut hadir dalam rapat, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri, Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta perwakilan Unit Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum.
Rancangan Peraturan Presiden tersebut disusun sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022, untuk melaksanakan arahan Bapak Presiden dan untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum yang ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 huruf i Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, dan mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, serta untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, perlu penugasan khusus.
#JDIHPU #KemenPU #HarmonisasiHukum #PercepatanPembangunanInfrastruktur #SetahunBerdampak
#PU608 #SigapMembangunNegeriUntukRakyata