Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) — Menuju Air Minum Berkualitas untuk Rakyat!
???? Rapat Persiapan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) — Menuju Air Minum Berkualitas untuk Rakyat! ????
Halo Sobat JDIH PU!
Bandung, 20 s.d. 21 Oktober 2025 telah dilaksanakan Rapat Persiapan Harmonisasi RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM) secara hybrid baik luring dan daring melalui Ms Teams.
Rapat dibuka oleh Ibu Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, dipimpin oleh Bapak Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, dan
penyampaian substansi RPP oleh Ibu Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian PU, Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya , Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya DJPI, Kepala Sekretariat Dewan SDAN, Pejabat Administrator dan perwakilan Direktorat Jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum, serta Tim Harmonisasi Kementerian Hukum.
RPP SPAM merupakan pelaksanaan amanat Pasal 8 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pengaturan air minum salah satunya merupakan upaya mencapai target visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan cita-cita ketahanan air sebagai bagian dari Asta Cita Bapak Presiden RI.
Pengaturan SPAM ini diharapkan menghasilkan regulasi bidang air minum yang komprehensif dalam rangka mengatasi berbagai tantangan SPAM sekaligus memperkuat transformasi fundamental layanan dasar penyediaan air minum dan menjamin layanan ketersediaan pasokan air serta kualitas air minum.
#JDIHPU #AirMinum #RegulasiSPAM #KementerianPU #HarmonisasiHukum #InfrastrukturAir #CiptaKarya