Raker Bidang Hukum

Biro Hukum Kementerian PUPR menyelenggarakan rapat kerja (Raker) Bidang Hukum pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 di Lt.17 Gedung Utama Kementerian PUPR yang dihadiri oleh Kepala bagian Hukum masing-masing Unit Organisasi, Kepala Bagian Advokasi Hukum, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern, Koordinator dan Subkoordinator Bidang Hukum, Jafung perancang dan Jafung Analis Hukum.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah sebagai sarana penyusunan dan evaluasi kegiatan Kementerian PUPR di tahun 2023 di bidang hukum dan untuk menyatukan visi dan misi perkuatan bidang hukum dalam penyelenggaraan infrastruktur Kementerian PUPR yang akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kementerian PUPR adalah garda terdepan dalam pembangunan infrastruktur, dalam menyelesaikan urusan kita tidak bisa menunggu, kita harus bergerak lebih cepat. Pada kegiatan tersebut bapak sekretaris jenderal juga memberikan arahan agar aspek hukum harus dapat beriringan dengan pengamanan infrastruktur yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR yang dapat memandu penyelenggaraan infrastruktur ke PUPR an sehingga akuntabel dan minim bahkan nir masalah.

Dalam hal penanganan masalah hukum, setiap insan hukum PUPR harus dapat mengambil Langkah-langkah strategis dalam rangka mitigasi potensi permasalahan hukum dan memberikan solusi yang terbaik bukan hanya bagi kepentingan pejabat/pegawai Kementerian PUPR tetapi juga bagi kepentingan negara dan masyarakat yang lebih luas. Dalam hal kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang ada untuk memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan yang mendukung pembangunan nasional, memberikan kemudahan berusaha, dan merupakan peraturan perundang-undangan yang dalam implementasinya efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pengaturannya.

Diharapkan rapat kerja bidang hukum seperti ini dilakukan secara rutin dan berkala untuk dapat memantau isu-isu aktual dibidang hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PUPR dan melakukan upaya mitigasi potensi permasalahan yang dapat timbul dari isu-isu aktual tersebut.