Rapat Pembahasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian PUPR

Bandung - Rapat Pembahasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian PUPR dilaksanakan dalam rangka monev penyusunan peraturan perundang-undangan tahun 2020 dan persiapan usulan Progsun dan Proleg PUPR tahun 2012. Rapat dilaksanakan pada tanggal 3-5 Desember 2020 di The Trans Luxury Hotel Bandung.

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan dilanjutkan dengan pemaparan Permen PUPR Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum. Dalam Permen PUPR Nomor 24 Tahun 2020, pemrakarsa diharuskan membentuk Tim penyusunan Rapermen. Setelah pembahasan selesai di tingkat tim, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim, sehingga proses paraf Rapermen tidak memakan waktu yang terlalu lama. Setelah pembahasan di tingkat tim, Ketua Tim menyampaikan Rapermen ke Sesditjen untuk disampaikan kepada Kepala Biro Hukum untuk proses harmonisasi.

Kemudian paparan selanjutnya mengenai Program Penataan Peraturan Perundang-undangan dalam Reformasi Birokrasi. Dalam Permen PAN RB Tahun 26 Tahun 2020 terdapat sistem penilaian baru dimana pencapaian proleg merupakan salah satu hal yang dinilai. Sehingga masing-masing unit organisasi harus memastikan bahwa Ranpermen yang masuk ke dalam proleg benar-benar Rapermen yang sudah siap secara substansi. Komponen pemenuhan dalam penilaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) pada Pokja Penataan PUU meliputi:

1. Harmonisasi: telah melakukan identifikasi,analis, dan penataan peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis atau sinkron dan telah dilakukan revisi peraturan perundang-undangan tersebut.

2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu adanya rapat koordinasi, naskah akademis, paraf koordinasi serta telah dilakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian tersebut.

Salah satu kegiatan dalam PMPRB yang saat ini belum optimal dilakukan adalah kegiatan evaluasi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Komponen Reform dalam penilaian PMPRB meliputi:

1. Peran kebijakan: peta keterkaitan kebijakan, kebijakan harus memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan.

2. Penyelesaian kebijakan: penyelesaian kebijakan sesuai dengan program legislasi.

Bandung, 5 Desember 2020