Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Era Industri 4.0 di lingkungan Kementerian PUPR

Pontianak - Dalam sambutan Kepala Biro Hukum yang disampaikan oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, Pontianak Ir. Achmad Zubaidi, M.Tech pada acara Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Era Industri 4.0 di lingkungan Kementerian PUPR, menyampaikan bahwa

Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem  informasi  dan  dokumentasi  untuk  mengelola  informasi  publik  secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan lebih lanjut setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan  informasi  dan  dokumentasi  yang  dapat  menjamin  penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian PUPR, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membangun dan merevitaliasi JDIH yang terintegrasi dengan JDIHN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum melihat era  industri 4.0 sebagai perubahan kearah yang lebih baik. Kini realitas di dunia dapat terkoneksi dengan dunia virtual melalui bantuan internet. Ini yang menyebabkan terjadinya berbagai perubahan dalam kehidupan manusia. Sejatinya teknologi bukanlah hal yang membuat bingung, justru teknologi dibuat untuk membantu dan mempermudah pekerjaan manusia. Jadi mulailah untuk memanfaatkan teknologi dalam pekerjaan dalam pemberian layanan informasi secara cepat perlu sarana dan prasarana teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi  dalam bentuk dokumen elektronik.

Terkait dengan layanan dokumentasi dan informasi hukum secara mudah, cepat, tidak terlepas dari perkembangan  teknologi, dan perkembangan teknologi saat ini sebagai era revolusi industri 4.0 yang akan mengubah hampir sebagian besar hidup manusia. Ini yang menyebabkan terjadinya berbagai perubahan dalam kehidupan manusia. Revolusi industri 4.0 terlihat melalui digitalisasi di berbagai bidang yang akan menghubungkan jutaan manusia melalui dunia virtual.

Dalam kegiatan yang diadakan pada tanggal 25-27 September 2019 bertempat di Hotel Golden Tulip Balikpapan, para Narasumber berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Biro Komunikasi Publik, Pusat Data dan Teknologi Informasi,  Peserta berasal dari Badan Pengatur Jalan Tol,  Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Unit Organisasi Direktorat Jenderal, Badan, Unit Kerja Sekretariat Jenderal, Balai-Balai se Kalimantan.

 

Pontianak

26 September 2019