Nomor | 04/PRT/M/2017 | Jenis Peraturan | Peraturan Menteri |
Tanggal Ditetapkan | 21 Maret 2017 | Tanggal Pengundangan | 23 Maret 2017 |
Berita Negara | 456 | ||
Tentang | Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik |
||
Abstrak | Peraturan ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini terdiri dari 5 Lampiran yaitu: Lampiran I mengenai Jenis dan Komponen SPALD Lampiran II mengenai Perencanaan SPALD Lampiran III mengenai Konstruksi Spald Lampiran IV mengenai Pengoperasian, Pemeliharaan, Dan Rehabilitasi Lampiran IV mengenai Pengawasan |
||
Katalog | |||
Status |
Masih Berlaku |
||
Label |
BatangTubuhPermenPUPR_042017_JDIH.pdf |
Lampiran-I_PERMENPUPR04_2017_JDIH.pdf |
Lampiran-II_PERMENPUPR04_2017_JDIH.pdf |
Lampiran-III_PERMENPUPR04_2017_JDIH.pdf |
Lampiran-IV_PERMENPUPR04_2017_JDIH.pdf |
Lampiran-V_PERMENPUPR04_2017_JDIH.pdf |
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan sistem yang dibangun sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta masyarakat.
Dimohonkan agar dapat membaca secara seksama prasyarat penggunaan di bawah sebelum memanfaatkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Republik Indonesia ini. Sehingga Anda dapat menggunakan situs JDIH Kementerian PUPR ini dengan baik. Bila anda tidak menyetujui prasyarat penggunaan, sebaiknya Anda tidak meneruskan ke langkah berikutnya. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya, maka Anda dianggap faham dan setuju dengan isi prasyarat penggunaan. Prasyarat ini mungkin dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, oleh sebab itu diharapkan Anda mengikuti perkembangannya secara periodik.
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal,
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Jl. Pattimura No.20,
RT.2/RW.1, Selong, Kby. Baru,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110,
Indonesia.
P: (021) 739-6783 Ext: 1386, (021) 723-5216
E: jdih@pu.go.id