Nomor | 17/PRT/M/2017 | Jenis Peraturan | Peraturan Menteri |
Tanggal Ditetapkan | 15 September 2017 | Tanggal Pengundangan | 22 September 2017 |
Berita Negara | 1304 | ||
Tentang | Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai |
||
Abstrak | |||
Katalog | |||
Status |
Masih Berlaku |
||
Label |
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan sistem yang dibangun sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta masyarakat.
Dimohonkan agar dapat membaca secara seksama prasyarat penggunaan di bawah sebelum memanfaatkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Republik Indonesia ini. Sehingga Anda dapat menggunakan situs JDIH Kementerian PUPR ini dengan baik. Bila anda tidak menyetujui prasyarat penggunaan, sebaiknya Anda tidak meneruskan ke langkah berikutnya. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya, maka Anda dianggap faham dan setuju dengan isi prasyarat penggunaan. Prasyarat ini mungkin dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, oleh sebab itu diharapkan Anda mengikuti perkembangannya secara periodik.
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal,
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Jl. Pattimura No.20,
RT.2/RW.1, Selong, Kby. Baru,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110,
Indonesia.
P: (021) 739-6783 Ext: 1386, (021) 723-5216
E: jdih@pu.go.id