Nomor | 33/PRT/M/2016 | Jenis Peraturan | Peraturan Menteri |
Tanggal Ditetapkan | 07 Nopember 2016 | Tanggal Pengundangan | 20 Desember 2016 |
Berita Negara | 1941 | ||
Tentang | Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur |
||
Abstrak | Penyelenggaraan Dak Bidang Infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Bidang Jalan, Bidang Irigasi, Bidang Air Minum, Bidang Sanitasi dan Bidang Perumahan yang menjadi pembinaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. |
||
Katalog | |||
Status |
Dicabut:
Permen PUPR No. 21/KPTS/M/2017 |
||
Label |
Lamp5-Permen33-2016.pdf |
Lamp6-Permen33-2016.pdf |
Lamp7-Permen33-2016.pdf |
Permen33-2016.pdf |
Lamp1-Permen33-2016.pdf |
Lamp2-Permen33-2016.pdf |
Lamp3-Permen33-2016.pdf |
Lamp4-Permen33-2016.pdf |
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan sistem yang dibangun sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta masyarakat.
Dimohonkan agar dapat membaca secara seksama prasyarat penggunaan di bawah sebelum memanfaatkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Republik Indonesia ini. Sehingga Anda dapat menggunakan situs JDIH Kementerian PUPR ini dengan baik. Bila anda tidak menyetujui prasyarat penggunaan, sebaiknya Anda tidak meneruskan ke langkah berikutnya. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya, maka Anda dianggap faham dan setuju dengan isi prasyarat penggunaan. Prasyarat ini mungkin dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, oleh sebab itu diharapkan Anda mengikuti perkembangannya secara periodik.
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal,
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Jl. Pattimura No.20,
RT.2/RW.1, Selong, Kby. Baru,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110,
Indonesia.
P: (021) 739-6783 Ext: 1386, (021) 723-5216
E: jdih@pu.go.id